Syarat Tambahan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019

Syarat Tambahan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019

  1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 17 Juli 2018

  2. Pendaftaran dilaksanakan secara online oleh masing-masing calon peserta didik baru melalui website resmi Penerimaan Peserta Didik (UPW)

    1. Jalur Keahlian khusus; Tanggal 18 dan 19 Juni 2018 (pk. 08.00 – 14.00);

    2. Jalur Prestasi; Tanggal 18 dan 19 Juni 2018 (pk. 08.00 – 14.00);

    3. Jalur Keluarga Tidak Mampu; Tanggal 22 – 25 Juni 2018 (pk. 08.00 – 14.00);

    4. Jalur Zonasi ( Jalur Provinsi dan Nasional );Tanggal  29, 30 juni dan 2 juli 2018 (pk. 08.00 – 12.00)

  3. Calon peserta didik baru melakukan verifikasi ke sekolah tujuan dengan membawa printout pendaftaran online (rangkap 2) dan melampirkan :

    1. Photocopy Ijasah / SKHUN (yang sudah dilegalisir) / Surat Keterangan Lulus dari sekolah masing-masing rangkap 2;

    2. Photocopy KK, Photocopy Akta Kelahiran, Photocopy nomor peserta Ujian, Surat pernyataan calon peserta didik;

    3. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar dengan identitas sekolah;

    4. Bagi calon peserta didik baru sekolah asal luar Provinsi Bali diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan pindah rayon dan surat keterangan domisili (rangkap2);

  4. Calon peserta didik baru memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan khusus program studi / Komputer keahlian / tes fisik;

    1. Tidak bertato dan telinga betindik bagi calon peserta didik baru;

    2. Tidak cacat fisik yang berkaitan dengan kompetensi keahlian;

 

Keterangan lebih lanjut download brosur berikut

brosur ppdb

brosur ppdb

 

 

 

Lampiran
  • brosur.pdf
    Ukuran: -
  • brosur-01.jpg
    Ukuran: -
  • brosur-02.jpg
    Ukuran: -