Syarat Tambahan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019
Syarat Tambahan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019
-
Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 17 Juli 2018
-
Pendaftaran dilaksanakan secara online oleh masing-masing calon peserta didik baru melalui website resmi Penerimaan Peserta Didik (UPW)
-
Jalur Keahlian khusus; Tanggal 18 dan 19 Juni 2018 (pk. 08.00 – 14.00);
-
Jalur Prestasi; Tanggal 18 dan 19 Juni 2018 (pk. 08.00 – 14.00);
-
Jalur Keluarga Tidak Mampu; Tanggal 22 – 25 Juni 2018 (pk. 08.00 – 14.00);
-
Jalur Zonasi ( Jalur Provinsi dan Nasional );Tanggal 29, 30 juni dan 2 juli 2018 (pk. 08.00 – 12.00)
-
-
Calon peserta didik baru melakukan verifikasi ke sekolah tujuan dengan membawa printout pendaftaran online (rangkap 2) dan melampirkan :
-
Photocopy Ijasah / SKHUN (yang sudah dilegalisir) / Surat Keterangan Lulus dari sekolah masing-masing rangkap 2;
-
Photocopy KK, Photocopy Akta Kelahiran, Photocopy nomor peserta Ujian, Surat pernyataan calon peserta didik;
-
Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar dengan identitas sekolah;
-
Bagi calon peserta didik baru sekolah asal luar Provinsi Bali diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan pindah rayon dan surat keterangan domisili (rangkap2);
-
-
Calon peserta didik baru memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan khusus program studi / Komputer keahlian / tes fisik;
-
Tidak bertato dan telinga betindik bagi calon peserta didik baru;
-
Tidak cacat fisik yang berkaitan dengan kompetensi keahlian;
-
Keterangan lebih lanjut download brosur berikut