LSP-P1 SMK NEGERI 5 DENPASAR

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.

LSP SMK Negeri 5 Denpasar merupakan salah satu lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi yang telah mendapatkan lisesnsi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LSP SMK Negeri 5 Denpasar mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja

Fungsi dan Tugas LSP

Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi, LSP SMK Negeri 5 Denpasar memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Membuat materi uji kompetensi;
  2. Menyediakan tenaga penguji (asesor);
  3. Melakukan assesmen;
  4. Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI;
  5. Menjaga kinerja asesor dan TUK;
  6. Membuat materi uji kompetensi;
  7. Pengembangan skema sertifikasi.

Sebagai developer yang memelihara sekaligus mengembangkan standar kompetensi, LSP SMK Negeri 5 Denpasar memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi Industri;
  2. Mengembangkan standar kompetensi;
  3. Mengkaji ulang standar kompetensi.

Wewenang LSP LSP SMK Negeri 5 Denpasar

  1. Menetapkan biaya kompetensi;
  2. Menerbitkan sertifikat kompetensi;
  3. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi;
  4. Menetapkan dan memverifikasi TUK;
  5. Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan;
  6. Mengusulkan standar kompetensi baru.


VISI MISI

LSP-P1 SMK NEGERI 5 DENPASAR

 

A. VISI

Menjadikan LSP yang kompeten dalam melaksanakan proses asesmen berwawasan budaya.

B. MISI

  1. Memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan
  2. Mendorong tersedianya tenaga kerja kompeten atau terampil di bidang pariwisata dan seni, sesuai aturan yang ada.
  3. Mengembangkan standar kompetensi kerja yang berwawasan budaya.

C. Kebijakan Mutu

Lembaga sertifikasi profesi  bertekad menerapkan dan memelihara proses mutu sesuai dengan pedoman BNSP 201 dan 202. Seluruh personil LSP-P1 SMK Negeri 5 Denpasar berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji kompetensi bidang Pariwisata secara professional.

D. Sasaran Mutu

Tercapainya standart mutu di sektor sertifikasi profesi yang Kompeten dan Profesional.